Ad Code

Responsive Advertisement

Begini Hukum Mencukur Rambut Hingga Botak Bagi Muslimah

Beberapa waktu lalu, dunia hiburan tanah air dihebohkan dengan salah satu publik figur yang tiba-tiba saja tampil dengan kepala plontos nan licin. Hal tersebut ia lakukan sebagai bentuk empatinya kepada para pasien kanker yang rata-rata harus kehilangan rambut demi menjalani pengobatan, agar mereka tetap semangat dan optimis menghadapi ujian hidup. Hal tersebut memang sangat mengharukan bagi sebagian orang. Namun, di sisi lain banyak pihak yang menyayangkan keputusan artis tersebut dalam membabat habis rambut indahnya.
Begini Hukum Mencukur Rambut Hingga Botak Bagi Muslimah
source : pojoksatu.id
Dalam Islam, rambut adalah aurat yang harus dilindungi dari pandangan mereka yang tidak berhak. Wanita biasanya mengenakan jilbab untuk menutup rambutnya dari orang-orang yang bukan mahramnya. Lalu, bagaimana hukum membotaki rambut bagi seorang muslimah? Bukankah ia jadi tak memiliki rambut yang harusnya ia tutup dengan jilbab? Berikut adalah penjelasan untuk perkara ini dikutip dari situs islampos.com.


Sesungguhnya Allah telah menjadikan perempuan atau muslimah ini dengan sebaik-baiknya dan dihiaskan dengan rupa dan paras yang cantik. Rambut perempuan merupakan salah satu perhiasan yang dikaruniakan Allah kepada perempuan. Setiap perhiasan yang Allah anugerahkan kepada perempuan tentu wajib dijaga sebaik mungkin dengan tetap mengikuti syariat Islam.

Hukum mencukur atau membotakkan kepala perempuan adalah haram kerana perbuatan tersebut tak disukai oleh Nabi Muhammad saw di dalam hadisnya yang berarti : “Rasulullah saw berlepas diri dari perempuan yang meninggikan suara tangisan ketika meratap dan membotakkan kepala ketika musibah” (Riwayat Imam Al-Bukhari)

Dari hadis tersebut dapat dijelaskan bahwa Nabi tidak menyukai dan berlepas tangan pada wanita yang meraung-raung dan mencukurkan kepalanya ketika ditimpa musibah. Hal ini juga sama dengan wanita yang mencukur kepalanya dengan sengaja, ingin terlihat seperti lelaki (tomboy), bernazar dan sebagainya.


Islam tidak memperbolehkan kaum muslimah menyerupai tampilan lelaki dan hukumnya adalah haram. Al Imam an Nawawi dalam kitabnya Syarah Sohih Muslim mengatakan :“Adapun menggunting rambut dan memendekkannya (bagi seorang perempuan) untuk berhias dan kelihatan cantik, maka ia adalah harus jika mendapat izin dari suami dengan syarat tidak sampai menyerupai kaum lelaki”

Isteri yang ingin memendekkan rambut atau memotong sedikit rambutnya, harus mendapat restu atau izin suaminya terlebih dahulu. Bagi wanita yang tidak atau belum bersuami yang ingin memotong rambutnya agar lebih ringkas dalam beraktifitas, beberapa ulama berpendapat agar potongannya tersebut tidak boleh terlalu pendek sehingga menyerupai potongan rambut laki-laki.



Kesimpulannya mencukur atau membotakkan kepala bagi muslimah, hukumnya adalah haram karena menyerupai lelaki dan Rasulullah tidak menyukai perbuatan tersebut. Adapun alasan seseorang yang mencukur rambut hingga botak sebagai bentuk empati sesungguhnya kembali kepada penilaian Allah yang Maha Adil dan Bijaksana. Bukankah aturan ditegakkan untuk dipatuhi bukan malah dilanggar? Bagaimana menurutmu?

Post a Comment

0 Comments

Close Menu