Beberapa
waktu lalu, dunia hiburan tanah air dihebohkan dengan salah satu publik figur
yang tiba-tiba saja tampil dengan kepala plontos nan licin. Hal tersebut ia
lakukan sebagai bentuk empatinya kepada para pasien kanker yang rata-rata harus
kehilangan rambut demi menjalani pengobatan, agar mereka tetap semangat dan optimis menghadapi ujian hidup. Hal tersebut memang sangat
mengharukan bagi sebagian orang. Namun, di sisi lain banyak pihak yang
menyayangkan keputusan artis tersebut dalam membabat habis rambut indahnya.
![]() |
source : pojoksatu.id |
Dalam
Islam, rambut adalah aurat yang harus dilindungi dari pandangan mereka yang
tidak berhak. Wanita biasanya mengenakan jilbab untuk menutup rambutnya dari
orang-orang yang bukan mahramnya. Lalu, bagaimana hukum membotaki rambut bagi
seorang muslimah? Bukankah ia jadi tak memiliki rambut yang harusnya ia tutup
dengan jilbab? Berikut adalah penjelasan untuk perkara ini dikutip dari situs
islampos.com.
baca juga : Di 3 Waktu Ini Muslimah Boleh Melepas Hijabnya
Sesungguhnya
Allah telah menjadikan perempuan atau muslimah ini dengan sebaik-baiknya dan
dihiaskan dengan rupa dan paras yang cantik. Rambut perempuan merupakan salah
satu perhiasan yang dikaruniakan Allah kepada perempuan. Setiap perhiasan yang
Allah anugerahkan kepada perempuan tentu wajib dijaga sebaik mungkin dengan
tetap mengikuti syariat Islam.
Hukum
mencukur atau membotakkan kepala perempuan adalah haram kerana perbuatan tersebut
tak disukai oleh Nabi Muhammad saw di dalam hadisnya yang berarti : “Rasulullah
saw berlepas diri dari perempuan yang meninggikan suara tangisan ketika meratap
dan membotakkan kepala ketika musibah” (Riwayat Imam Al-Bukhari)
Dari
hadis tersebut dapat dijelaskan bahwa Nabi tidak menyukai dan berlepas tangan pada
wanita yang meraung-raung dan mencukurkan kepalanya ketika ditimpa musibah. Hal
ini juga sama dengan wanita yang mencukur kepalanya dengan sengaja, ingin terlihat
seperti lelaki (tomboy), bernazar dan sebagainya.
Islam
tidak memperbolehkan kaum muslimah menyerupai tampilan lelaki dan hukumnya
adalah haram. Al Imam an Nawawi dalam kitabnya Syarah Sohih Muslim mengatakan :“Adapun
menggunting rambut dan memendekkannya (bagi seorang perempuan) untuk berhias
dan kelihatan cantik, maka ia adalah harus jika mendapat izin dari suami dengan
syarat tidak sampai menyerupai kaum lelaki”
Isteri
yang ingin memendekkan rambut atau memotong sedikit rambutnya, harus mendapat
restu atau izin suaminya terlebih dahulu. Bagi wanita yang tidak atau belum bersuami
yang ingin memotong rambutnya agar lebih ringkas dalam beraktifitas, beberapa
ulama berpendapat agar potongannya tersebut tidak boleh terlalu pendek sehingga
menyerupai potongan rambut laki-laki.
Kesimpulannya
mencukur atau membotakkan kepala bagi muslimah, hukumnya adalah haram karena menyerupai
lelaki dan Rasulullah tidak menyukai perbuatan tersebut. Adapun alasan
seseorang yang mencukur rambut hingga botak sebagai bentuk empati sesungguhnya
kembali kepada penilaian Allah yang Maha Adil dan Bijaksana. Bukankah aturan
ditegakkan untuk dipatuhi bukan malah dilanggar? Bagaimana menurutmu?
0 Comments