Hijab adalah
pakaian takwa bagi setiap muslimah yang harus dikenakan dalam setiap situasi
dan kondisi. Sudah sepatutnya seorang uslimah memahami bahwa hal tersebut
adalah kewajiban agar ia tak terjerumus dalam dosa.
Namun bukan
berarti hijab harus digunakan sepanjang waktu. Allah telah menetapkan aturan
dan waktu-waktu khusus ketika muslimah boleh melepas hijabnya. Dalam AlQur’an,
Allah SWT telah berfirman mengenai perintah menutup aurat yang berlaku di
hadapan setiap manusia lain, terkecuali bagi beberapa kalangan sehingga
muslimah dapat melepas hijabnya di waktu-waktu tersebut. Nah, bagi Anda
muslimah yang ingin melepas hijab, pahami 3 aturan berikut.
Laki-laki yang
Boleh Melihat Wanita Tanpa Hijab
Hijab yang
menutup seluruh tubuh seorang muslimah kecuali wajah dan telapak tangan bukan
sekedar selembar kain. Ia adalah identitas dan pelindung bagi setiap wanita
sehingga menjadikannya istimewa. Tidak sembarang laki-laki boleh melihat wanita
tanpa hijab. Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 13, Allah telah menjelaskan ada
12 kalangan laki-laki yang boleh melihat wanita tanpa hijab, antara lain suami,
ayah, ayah mertua, anak laki-laki, anak suami dari pernikahan terdahulu,
saudara laki-laki, keponakan laki-laki, budak laki-laki yang tidak menyimpan
syahwat kepadanya, keponakan dari saudara perempuan, hamba sahaya dan anak
laki-laki yang belum mengerti aurat wanita.
Dapat
disimpulkan, seorang muslimah dapat melepas hijabnya dihadapan 12 kalangan di
atas. Wanita juga dapat saling melihat rambut sesama wanita muslim lainnya
sehingga mereka boleh melepaskan hijabnya.
Hijab di Depan
Wanita Non Muslim
Ada dua
pendapat ulama tentang muslimah yang boleh melepas hijab di depan wanita non
muslim. Pendapat pertama mengatakan wajib bagi muslimah untuk menutup auratnya
di hadapan wanita non muslim bila tidak ada keperluan darurat.
Larangan
membuka aurat di hadapan wanita non musli ini karena dikhawatirkan mereka
menceritakan perihal wanita muslim tersebut kepada lelaki lain, sehingga lelaki
tersebut bisa membayangkan sang muslimah saat membuka auratnya.
Pendapat
kedua, beberapa ulama menganggap tak masalah bagi wanita muslim melepas hijabna
di hadapan wanita non muslim. Pendapat tersebut sesuai dengan riwayat Aisyah
r.a ketika kedatangan tamu dari kalangan wanita kafir ke rumahnya untuk suatu
keperluan. Di waktu yang sma Rasulullah tidak memerintahkan beliau berhijab di
hadapan mereka.
Wanita Uzur
Tidak Diwajibkan Berhijab
Untuk wanita
yang telah uzur, perintah berhijab boleh diabaikan. Berbeda dengan perintah
hijan dalam ayat-ayat lain yang menegaskan kewajiban tersebut, Al-Qur’an surat
Nur ayat 60 memberikan pengkhususan atau batasa khusus mengenai hal itu, yang
artinya :
“Dan
perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang
tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian
(pakaian luar yang jika dibuka tidak menampakkan aurat) mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
Bagi wanita
yang telah berhenti masa menstruasinya mereka diperbolehkan menanggalkan
sebagian pakaian yang menutup perhiasannya. Akan tetapi harus tetap untuk tidak
mengabaikan kesopanan di hadapan orang lain, terutama para laki-laki.
Namun yang
paling utama, demi untuk menjaga fitnah dan lebih nyaman dan aman, maka
dianjurkan bagi wanita yang telah uzur tersebut untuk tetap berhijab.
Nah itulah 3
aturan yang harus diingat setiap wanita muslimah dalam menjaga auratnya. Siapa
bilang hijab tak boleh dilepas? Hijab boleh saja dilepas namun dalam kondisi
dan aturan yang telah disebutkan di atas. Semoga bagi wanita yang telah
berhijab dapat terus konsisten menutup auratnya. Dan bagi yang belum mantap
berhijab kita do’akan saja agar segera menutup auratnya. Sebab di balik aturan
menutup aurat Allah telah menyiapkan kebaikan dan pahala bagi yang menjalankannya.
Semoga menginspirasi.
0 Comments