Ad Code

Responsive Advertisement

Di 3 Waktu Ini Muslimah Boleh Melepas Hijabnya

Hijab adalah pakaian takwa bagi setiap muslimah yang harus dikenakan dalam setiap situasi dan kondisi. Sudah sepatutnya seorang uslimah memahami bahwa hal tersebut adalah kewajiban agar ia tak terjerumus dalam dosa.


Namun bukan berarti hijab harus digunakan sepanjang waktu. Allah telah menetapkan aturan dan waktu-waktu khusus ketika muslimah boleh melepas hijabnya. Dalam AlQur’an, Allah SWT telah berfirman mengenai perintah menutup aurat yang berlaku di hadapan setiap manusia lain, terkecuali bagi beberapa kalangan sehingga muslimah dapat melepas hijabnya di waktu-waktu tersebut. Nah, bagi Anda muslimah yang ingin melepas hijab, pahami 3 aturan berikut.



Laki-laki yang Boleh Melihat Wanita Tanpa Hijab

Hijab yang menutup seluruh tubuh seorang muslimah kecuali wajah dan telapak tangan bukan sekedar selembar kain. Ia adalah identitas dan pelindung bagi setiap wanita sehingga menjadikannya istimewa. Tidak sembarang laki-laki boleh melihat wanita tanpa hijab. Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 13, Allah telah menjelaskan ada 12 kalangan laki-laki yang boleh melihat wanita tanpa hijab, antara lain suami, ayah, ayah mertua, anak laki-laki, anak suami dari pernikahan terdahulu, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, budak laki-laki yang tidak menyimpan syahwat kepadanya, keponakan dari saudara perempuan, hamba sahaya dan anak laki-laki yang belum mengerti aurat wanita.

Dapat disimpulkan, seorang muslimah dapat melepas hijabnya dihadapan 12 kalangan di atas. Wanita juga dapat saling melihat rambut sesama wanita muslim lainnya sehingga mereka boleh melepaskan hijabnya.



Hijab di Depan Wanita Non Muslim

Ada dua pendapat ulama tentang muslimah yang boleh melepas hijab di depan wanita non muslim. Pendapat pertama mengatakan wajib bagi muslimah untuk menutup auratnya di hadapan wanita non muslim bila tidak ada keperluan darurat.

Larangan membuka aurat di hadapan wanita non musli ini karena dikhawatirkan mereka menceritakan perihal wanita muslim tersebut kepada lelaki lain, sehingga lelaki tersebut bisa membayangkan sang muslimah saat membuka auratnya.

Pendapat kedua, beberapa ulama menganggap tak masalah bagi wanita muslim melepas hijabna di hadapan wanita non muslim. Pendapat tersebut sesuai dengan riwayat Aisyah r.a ketika kedatangan tamu dari kalangan wanita kafir ke rumahnya untuk suatu keperluan. Di waktu yang sma Rasulullah tidak memerintahkan beliau berhijab di hadapan mereka.


Wanita Uzur Tidak Diwajibkan Berhijab

Untuk wanita yang telah uzur, perintah berhijab boleh diabaikan. Berbeda dengan perintah hijan dalam ayat-ayat lain yang menegaskan kewajiban tersebut, Al-Qur’an surat Nur ayat 60 memberikan pengkhususan atau batasa khusus mengenai hal itu, yang artinya :

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (pakaian luar yang jika dibuka tidak menampakkan aurat) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”

Bagi wanita yang telah berhenti masa menstruasinya mereka diperbolehkan menanggalkan sebagian pakaian yang menutup perhiasannya. Akan tetapi harus tetap untuk tidak mengabaikan kesopanan di hadapan orang lain, terutama para laki-laki.

Namun yang paling utama, demi untuk menjaga fitnah dan lebih nyaman dan aman, maka dianjurkan bagi wanita yang telah uzur tersebut untuk tetap berhijab.

Nah itulah 3 aturan yang harus diingat setiap wanita muslimah dalam menjaga auratnya. Siapa bilang hijab tak boleh dilepas? Hijab boleh saja dilepas namun dalam kondisi dan aturan yang telah disebutkan di atas. Semoga bagi wanita yang telah berhijab dapat terus konsisten menutup auratnya. Dan bagi yang belum mantap berhijab kita do’akan saja agar segera menutup auratnya. Sebab di balik aturan menutup aurat Allah telah menyiapkan kebaikan dan pahala bagi yang menjalankannya. Semoga menginspirasi.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu